Surat Edaran Gubernur Tentang Pembelajaran di Tahun 2021

0

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19), bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan di masa pandemic COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan, diminta Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah di mulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 (bulan Januari2021).
2. Peta zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional tidak lagi memerlukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
3. Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dapat mendorong semua satuan pendidikan untuk melakukan kesiapan pembelajaran tatap muka.
4. Kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan tatap muka.
5. Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu
wilayah Kabupaten/Kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
6. Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain :
a. tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya;
b. kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
c. kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa;
d. akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah;
e. kondisi psikososial peserta didik;
f. kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
g. ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
h. tempat tinggal warga satuan pendidikan;
i. mobilitas warga antar Kabupaten/Kota, kecamatan, dan kelurahan/desa;
j. kondisi geografis daerah.
7. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang memenuhi daftar periksa dan telah di verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk jenjang SMA/SMK/SLB, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk TK/KB/PAUD/TPA/SD/SMP/Program Paket A/Paket B/Paket C dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk RA/MI/MTs/MA/MAK/SMTK/SMAK dengan memperhatikan :
a. ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti :
•toilet bersih dan layak;
•sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan;
•disinfektan;
b. mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan;
c. kesiapan menerapkan wajib masker;
d. memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun);
e. memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang :
• memiliki komorbid(penyakit penyerta) yang tidak terkontrol;
• tidak memiliki akses transportasi yang aman;
• memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri;
f. mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali secara tertulis.
8. Satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, maka Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan tersebut.
9. Dalam hal pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan di satuan pendidikan, maka Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh dari rumah (daring) dan guru tetap berada disekolah.
10. Pembelajaran tatap muka di setiap satuan pendidikan dilaksanakan melalui dua faseyaitu:
a. Pertama, Masa Transisi, berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;
b. Kedua, Masa Kebiasaan Baru, setelah masa transisi selesai, bila Kepala Daerah atau kantor Wilayah Kementerian Agama atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak mencabut pemberian izin pembelajaran tatap muka.
11. Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat terdiri dari :
a. kondisi kelas
• menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
• jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
• pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 (delapan belas) peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik per kelas.
• pada jenjang PAUD maksimal 5 (lima) peserta didik dari standar awal 15 (lima belas)
peserta didik per kelas.
b. penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan;
c. perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian yaitu:
• menggunakan masker kain tiga lapis, masker sekali pakai atau masker bedah.
• cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.
• menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik.
• menerapkan etika batuk/bersin.
d. kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid (penyakit penyerta) harus dalam kondisi terkontrol;
e. tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik;
f. kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka, dan setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan;
g. kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan, dan setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter seperti basket, voli, dan sebagainya;
h. kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan;
i. pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
12. Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, wajib memberhentikan kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan Belajar Dari Rumah (BDR) apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan.
13. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada angka 12 di atas berdasarkan evaluasi bersama Satgas Penanganan COVID-19 setempat yang dilakukan serentak atau bertahap dalam satu wilayah desa/kelurahan atau per wilayah kecamatan atau
Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan risiko penyebaran COVID-19.
14. Apabila hasil pemantauan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada suatu satuan pendidikan ditemukan dampak kesehatan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat memberikan rekomendasi untuk menghentikan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dimaksud.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.

Gubernur Sumatera Selatan,
H. Herman Deru.SE

You might also like More from author

Leave A Reply

Your email address will not be published.