slot5000 slot5000 login harum4d murah4d slotcc

agen5000

agen5000

live draw hk

toto macau

slot thailand

slot demo

slot mahjong

slot777

slot demo

slot demo

slot demo

slot demo

slot77

slot88

janji gacor

slot gacor

slot resmi

slot777

slot thailand

slot777

slot thailand

slot thailand

naga666

SLOT7000

SLOT7000

SLOT7000

SLOT7000

SLOT7000

RTP SLOT7000

RTP CIKA303

CIKA303

CIKA303

CIKA303

ERIGO4D

RTP ERIGO4D

ERIGO4D

erigo4d

erigo4d

CIKA4D

RTP CIKA4D

presidencc

presidencc

presidencc

slot online

slot gacor

intulingau

bola2289

  • slot777 gacor
  • slot777
  • slot-gacor-terbaru
  • slot-gacor-terbaru
  • slot-dana
  • slot777
  • slot777-server
  • https://slot-thailand.telukempening.opendesa.id/

    https://bonus.koni.klungkungkab.go.id/server-thailand/

    https://binangun-singgahan.desa.id/slot-thailand/

    slot thailand

    pesgslot

    adlvslot

    pisces88

    psgslot

    psgslot

    psgslot

    psgslot

    psgslot

    adlvslott

    adlvslott

    psgslot

    psgslot

    psgslot

    psgslot

    psgslot

    psgslot

    slot demo

    slot thailand

    slot resmi

    slot demo

    slot resmi

    server thailand

    adlvslot

    adlvslot

    adlvslot

    slot demo

    slot dana

    slot resmi

    adlvslot

    adlvslot

    tunas4d

    https://hide-ip-soft.com/

    slot pulsa

    https://slot.pn-karawang.go.id/

    Slot Thailand

    https://slot.tapinkab.go.id/

    Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020 – SMA Negeri 2 Sekayu

    Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020

    0

     

    Yang terhormat,

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
    Kepala Dinas Kabupaten/Kota
    Seluruh Indonesia

    Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

    1. Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah.
    2. Sekolah penerima dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
    3. Terdapat 6.527 sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi Dapodik, tetapi belum ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2020 karena belum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. Melengkapi izin operasional bagi sekolah yang diselenggakan oleh masyarakat;
      2. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS pada tahap 1 tahun 2020; dan
      3. Memperbaiki/memberikan informasi data rekening atas nama sekolah.
    4. Berdasarkan butir 3 (tiga), maka:
      1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum melengkapi data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
      2. Sekolah yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I, agar melakukan penginputan laporan tersebut pada aplikasi RKAS atau laman https://bos.kemdikbud.go.id
      3. Sekolah melakukan perbaikan atau penginputan informasi data rekening atas nama sekolah pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
      4. Proses pelaksanaan sebagaimana huruf 4a, huruf 4b, dan huruf 4c harus diselesaikan oleh Sekolah selambat-lambatnya tanggal 13 November 2020.
      5. Sekolah yang tidak melaksanakan pemenuhan persyaratan sebagaimana butir 3 (tiga) sesuai ketentuan sebagaimana butir 4 (empat) huruf d, tidak menerima dana BOS tahap 3 tahun 2020.
    1. Data rincian sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) dapat diunduh pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
    2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Sekolah dalam pelaksanaan pemenuhan persyaratan penyaluran dana BOS.
    3. Sekolah yang tidak menerima penyaluran dana BOS menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai yang tertuang pada Pasal 16 Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

    Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

     

    Daftar Unduhan:

    Rekapitulasi

    Daftar Satuan Pendidikan per Provinsi

    You might also like More from author

    Leave A Reply

    Your email address will not be published.